GridOto.com - Tegas, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan siapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta yang tak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap Rabu.
Langkah ini diambil Pramono untuk memastikan supaya semua ASN benar-benar mematuhi kebijakan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024.
Pramono mengungkapkan, tingkat kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai angka 96 persen.
Untuk empat persen ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, Pramono mengaku akan menindak tegas.
“Yang empat persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, yaitu dibina serius atau 'dibinasakan',” ujar Pramono disambut tawa hadirin usai pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota dikutip Kompas.com (7/5/2025).
Pramono mengatakan, ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja.
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, enggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Ketok Palu, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Menurut Pramono, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut dengan tegas.
Meski begitu, Pramono memberikan pengecualian terhadap ASN yang sedang hamil. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan.
“Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” jelasnya.
Sanksi tegas lainnya yang bakal diterima ASN yang tidak mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah tidak mendapatkan kesempatan naik jabatan selama masa kepemimpinan Pramono sebagai gubernur Jakarta.
“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan,” ucap Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.
Pramono memastikan tidak bakal memberikan kelonggaran terhadap aturan yang telah dibuat.
Baca Juga: No Pemutihan, Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Pelacak Canggih Ini
“Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melonggarkan aturan), enggak. Saya sudah sampaikan di internal,” katanya.
Menurut Pramono, para ASN yang masih melanggar aturan akan ditegur langsung oleh petugas keamanan di kantor mereka masing-masing.
Ia bahkan telah menginstruksikan kepada seluruh wali kota di Jakarta untuk memperingatkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.
“Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta. Dan masyarakat kita kalau begitu kan tertib,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR