GridOto.com - Tegas, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan siapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta yang tak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap Rabu.
Langkah ini diambil Pramono untuk memastikan supaya semua ASN benar-benar mematuhi kebijakan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024.
Pramono mengungkapkan, tingkat kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai angka 96 persen.
Untuk empat persen ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, Pramono mengaku akan menindak tegas.
“Yang empat persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, yaitu dibina serius atau 'dibinasakan',” ujar Pramono disambut tawa hadirin usai pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota dikutip Kompas.com (7/5/2025).
Pramono mengatakan, ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja.
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, enggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Ketok Palu, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Menurut Pramono, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut dengan tegas.
Meski begitu, Pramono memberikan pengecualian terhadap ASN yang sedang hamil. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR