Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ASN Pemprov Jakarta Ketar-ketir, Ini Sanksi Kalau Ogah Naik Transportasi Umum

Ferdian - Jumat, 9 Mei 2025 | 16:30 WIB
ilustrasi Transjakarta
Istimewa
ilustrasi Transjakarta

“Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” jelasnya.

Sanksi tegas lainnya yang bakal diterima ASN yang tidak mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah tidak mendapatkan kesempatan naik jabatan selama masa kepemimpinan Pramono sebagai gubernur Jakarta.

“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan,” ucap Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.

Pramono memastikan tidak bakal memberikan kelonggaran terhadap aturan yang telah dibuat.

Baca Juga: No Pemutihan, Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Pelacak Canggih Ini

“Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melonggarkan aturan), enggak. Saya sudah sampaikan di internal,” katanya.

Menurut Pramono, para ASN yang masih melanggar aturan akan ditegur langsung oleh petugas keamanan di kantor mereka masing-masing.

Ia bahkan telah menginstruksikan kepada seluruh wali kota di Jakarta untuk memperingatkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.

“Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta. Dan masyarakat kita kalau begitu kan tertib,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa