GridOto.com - Catat nih bagi pengendara yang ingin melewati Jalan Tol Semarang, pasalnya ada penyesuaian tarif mulai Sabtu (26/4/2025).
Penyesuaian Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ini akan dimulai pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini jelas sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Hal itu pun dibenarkan oleh Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini diklaim merupakan bentuk komitmen untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
"Jadi kami juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol," kata Ria melalui keteranganya.
Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.
Salah satunya seperti program pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan saluran drainase, pengecatan marka jalan, serta beautifikasi lingkungan dengan penghijauan di sepanjang ruas tol.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terutama terkait dalam dukungan bagi pengembangan kawasan sekitar dan berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi terutama akses ke daerah wisata, hal ini penting kami jaga, agar dengan adanya Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C tentu dapat memberikan nilai lebih bagi masyarakat sekitar jalan tol,“ imbuhnya.
Baca Juga: Promo e-Toll Rp 500 Ribu Beredar Lagi, Ini Pesan Jasamarga Buat Pemudik
Bahkan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dimana berisikan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Adapun Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut:
1. Golongan I : Rp6.000,- yang semula Rp5.500,-
2. Golongan II dan III : Rp8.500,- yang semula Rp8.500,-
3. Golongan IV dan V : Rp11.500,- yang semula Rp11.000,-.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR