Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Mulai Tanggal Segini Ada Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang

M. Adam Samudra - Kamis, 24 April 2025 | 21:00 WIB
Penyesuaian tarif Tol Semarang akan berlaku ditanggal segini
Dok PT Jasamarga Transjawa Tol
Penyesuaian tarif Tol Semarang akan berlaku ditanggal segini

GridOto.com - Catat nih bagi pengendara yang ingin melewati Jalan Tol Semarang, pasalnya ada penyesuaian tarif mulai Sabtu (26/4/2025).

Penyesuaian Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ini akan dimulai pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ini jelas sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.

Hal itu pun dibenarkan oleh Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini diklaim merupakan bentuk komitmen untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

"Jadi kami juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol," kata Ria melalui keteranganya.

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.

Salah satunya seperti program pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan saluran drainase, pengecatan marka jalan, serta beautifikasi lingkungan dengan penghijauan di sepanjang ruas tol.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terutama terkait dalam dukungan bagi pengembangan kawasan sekitar dan berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi terutama akses ke daerah wisata, hal ini penting kami jaga, agar dengan adanya Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C tentu dapat memberikan nilai lebih bagi masyarakat sekitar jalan tol,“ imbuhnya.

Baca Juga: Promo e-Toll Rp 500 Ribu Beredar Lagi, Ini Pesan Jasamarga Buat Pemudik

Bahkan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa