GridOto.com - Bulan April 2025 ini full happy bagi para penunggak pajak kendaraan.
Mereka kipas-kipas setelah di manja program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Terutama untuk para pemilik kendaraan yang telat bayar di sembilan provinsi berikut ini.
Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB).
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, program ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Adapun, kini terdapat penambahan dari sebelumnya hanya tujuh saja yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Lantas, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025?
1. Jawa Barat
Pemprov Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk motor maupun mobil, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Melalui program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com (26/3/25).
Adanya program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Namun, meski pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Semua Bisa Diatur, STNK Hilang Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai Cara Ini
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com, (25/3/25).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa STNK dan KTP.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
3. Banten
Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dilansir dari Kompas.com, (31/3/25).
Berikut ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:
- Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Aceh
Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/25).
Pajak progresif merupakan pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Deni Jingkrak-jingkrak, Lunasi Tunggakan Pajak Motor Sejak 2020 Cuma Bayar Rp 300 Ribu
5. Kepulauan Riau
Diberitakan Kompas.com (1/3/25) Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan, dimulai pada Januari-Juni 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/25), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
Baca Juga: Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
7. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.
Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Jika KTP Hilang Entah Kemana, Cukup Lakuin Ini
8. Bali
Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Adapun BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
9. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari Kompas.com (25/3/25), informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.
Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.
Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR