Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

April 2025 Full Happy, Penunggak Pajak Kendaraan di Sembilan Provinsi Ini Kipas-kipas

Irsyaad W - Jumat, 18 April 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

1. Jawa Barat

Pemprov Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk motor maupun mobil, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Melalui program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com (26/3/25).

Adanya program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

Namun, meski pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Semua Bisa Diatur, STNK Hilang Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai Cara Ini

2. Jawa Tengah

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa