Pemprov Jawa Tengah akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com, (25/3/25).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa STNK dan KTP.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
3. Banten
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR