Jangan sampai, kata Dedi, kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain.
"Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi.
Dengan melakukan mutasi, memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan dan dialokasikan dengan tepat.
Dedi juga menekankan anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak seharusnya terbebani oleh kendaraan yang tidak memberikan kontribusi pajak ke Jawa Barat.
Sebagai bentuk insentif, selama masa mutasi, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, biaya lain seperti PPN, penerbitan BPKB, dan STNK tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, karena itu di luar kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?
"Yang kami gratiskan hanya PKB dan BBNKB. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu merusak jalan di Jawa Barat tapi pajaknya masuk ke provinsi lain," tegas Dedi.
Dengan kebijakan ini, ia berharap agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah tempat mereka beraktivitas.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR