Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 06:17 WIB

Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor (Irsyaad W - )

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun dan 5 tahun sekali.

Untuk perpanjang STNK kendaraan bekas yang masih atas nama orang lain, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi tersebut membantu masyarakat ketika mengajukan dokumen, permohonan dan melakukan pembayaran lewat handphone (HP).

Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online?

Sebelum mengetahui caranya, pahami dulu apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, yakni:

- Sudah membuat akun SIGNAL
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop

Cara daftar SIGNAL

Masyarakat harus membuat akun atau mendaftar di aplikasi SIGNAL sebagai syarat utama memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online.