Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop

Irsyaad W - Rabu, 26 Maret 2025 | 11:15 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Warga Jawa Barat kini dimanjakan dengan segala kemudahan birokrasi oleh Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi.

Termasuk pembayaran pajak kendaraan yaitu motor dan mobil bekas yang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik asli.

Solusi dari Kang Dedi Mulyadi (KDM) memang top markotop, karena wajib bayar tidak perlu mencari alamat pemilik lama.

"Saya sudah beri solusinya," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Caranya, Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan kota dan kabupaten untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

Nanti dikirim data digitalnya setelah meminta izin dari pemilik KTP awal.

Data digitalnya tersebut, kata Dedi, bisa digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan.

Baca Juga: Alasan KTP Pertama Wajib Jadi Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Humas Jabar
Gelar program pemutihan pajak, Dedi Mulyadi berikan solusi pembayaran pajak mobil dan motor warga Jabar yang mati bertahun-tahun,

Data digital merupakan alat bukti yang sah menurut hukum.