GridOto.com - Tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah ikutan dihapus seperti di Jawa Barat.
Kebijakan yang persis pemprov Jabar ini akan diterapkan mulai bulan depan, setelah lebaran 2025.
Berdasar data, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya.
Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
"Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, dikutip dari Kompas.com (24/3/25).
Baca Juga: Kebijakan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi Tokcer, Baru Dua Hari Sudah Kantongi Rp 27,3 Miliar
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas Luthfi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR