Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Perpanjang Pajak Kendaraan? Polisi Bilang Begini

Ferdian - Minggu, 10 November 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor baik yang tahunan maupun lima tahunan, wajib membawa beberapa persyaratan.

Persyaratannya membayar pajak kendaraan yakni membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan.

Namun, yang sering jadi pertanyaan, apakah dalam kondisi tertentu KTP bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi " Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK,” ucap Ris dilansir Kompas.com (9/11/2024).

Baca Juga: Belum Semua Satpas SIM Terbitkan SIM C1, Korlantas Polri Ajukan Pengadaan Hunter Scrambler

Selain itu, Ris juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:

Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu tanda penduduk bagi:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bearing Roda Motor Gampang Oblak, Ternyata Hal ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa