Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Diurus, Balik Nama Mobil dan Motor Dari Luar Masuk ke Jabar Gratis Sampai ke Pajak dan Denda

Irsyaad W - Rabu, 9 April 2025 | 16:30 WIB
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Stanly/Kompas.com
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

GridOto.com - Ada info baru bagi pemilik mobil bekas dan motor bekas di Jawa Barat yang masih berpelat nomor luar.

Segera mutasi urus balik nama mobil atau motor kalian yang berpelat luar untuk masuk ke Jawa Barat.

Karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggratiskan seluruh biaya, mulai mutasi, pajak sampai denda.

Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.

"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN)," kata Dedi Mulyadi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 dan dikonfirmasi Kompas.com, (8/4/25) pagi.

Dia meminta pemilik perorangan maupun perusahaan yang mobil atau motor-nya beroperasi di Jabar, tapi pelat nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.

"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," jelas Dedi dalam video unggahannya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Dilakukan, Begini Aturan Mainnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi umumkan pembebasan biaya mutasi balik nama kendaraan dari luar masuk ke Jawa Barat gratis tanpa biaya sampai ke pajak dan denda
IG/@dedimulyadi71
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi umumkan pembebasan biaya mutasi balik nama kendaraan dari luar masuk ke Jawa Barat gratis tanpa biaya sampai ke pajak dan denda

Dia meminta pihak terkait memanfaatkan kesempatan ini.

Jangan sampai, kata Dedi, kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain.

"Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi.

Dengan melakukan mutasi, memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan dan dialokasikan dengan tepat.

Dedi juga menekankan anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak seharusnya terbebani oleh kendaraan yang tidak memberikan kontribusi pajak ke Jawa Barat.

Sebagai bentuk insentif, selama masa mutasi, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, biaya lain seperti PPN, penerbitan BPKB, dan STNK tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, karena itu di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?

"Yang kami gratiskan hanya PKB dan BBNKB. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu merusak jalan di Jawa Barat tapi pajaknya masuk ke provinsi lain," tegas Dedi.

Dengan kebijakan ini, ia berharap agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah tempat mereka beraktivitas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa