GridOto.com - Ada info baru bagi pemilik mobil bekas dan motor bekas di Jawa Barat yang masih berpelat nomor luar.
Segera mutasi urus balik nama mobil atau motor kalian yang berpelat luar untuk masuk ke Jawa Barat.
Karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggratiskan seluruh biaya, mulai mutasi, pajak sampai denda.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN)," kata Dedi Mulyadi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 dan dikonfirmasi Kompas.com, (8/4/25) pagi.
Dia meminta pemilik perorangan maupun perusahaan yang mobil atau motor-nya beroperasi di Jabar, tapi pelat nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.
"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," jelas Dedi dalam video unggahannya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Dilakukan, Begini Aturan Mainnya
Dia meminta pihak terkait memanfaatkan kesempatan ini.
Jangan sampai, kata Dedi, kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain.
"Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi.
Dengan melakukan mutasi, memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan dan dialokasikan dengan tepat.
Dedi juga menekankan anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak seharusnya terbebani oleh kendaraan yang tidak memberikan kontribusi pajak ke Jawa Barat.
Sebagai bentuk insentif, selama masa mutasi, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, biaya lain seperti PPN, penerbitan BPKB, dan STNK tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, karena itu di luar kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?
"Yang kami gratiskan hanya PKB dan BBNKB. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu merusak jalan di Jawa Barat tapi pajaknya masuk ke provinsi lain," tegas Dedi.
Dengan kebijakan ini, ia berharap agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah tempat mereka beraktivitas.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR