Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Polisi Wajib Punya Ini Baru Boleh Beri Tilang Pengendara di Jalan

Irsyaad W - Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi tilang kendaraan

Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.

Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).

Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.

Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.

"Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas," tulis Polri melalui laman Media Hub.

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.

Baca Juga: Gak Bisa Dilawan, Ini Alasan Polisi Berhak Menyita Motor atau Mobil di Jalan

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.

Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah.

Surat perintah dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pengendara juga boleh meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengecekan sudah sesuai prosedur hukum.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa