GridOto.com - Jangan kaget jika motor atau mobil kalian disita Polisi ketika diperiksa di jalan.
Serahkan saja, sebab Polisi memang sah secara hukum bisa menyita kendaraan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, kendaraan tanpa pelat nomor bisa disita, tergantung dengan kondisinya saat diperiksa oleh petugas.
Sebab pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan aturan hukum menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Namun, masih banyak pengendara yang sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
Kendaraan tanpa pelat nomor dapat menimbulkan kecurigaan karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Disita Polisi Rawan Berstatus Jadi Bodong
Selain itu, petugas akan sulit mengidentifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas seperti sistem tilang elektronik.