Gak Bisa Dilawan, Ini Alasan Polisi Berhak Menyita Motor atau Mobil di Jalan

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 13:05 WIB

Motor lawas hingga motor tua disita polisi di Surakarta (Irsyaad W - )

"Penyitaan atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f," ucap Lebang, (21/1/25) disitat dari Kompas.com.

Pertama, menurut Lebang, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan dapat disita oleh petugas.

"Selanjutnya, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor," ucap Lebang.

Leban juga mengatakan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga bisa disita.

"Selain itu, kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, itu bisa disita,” ucap Lebang.