Gak Bisa Dilawan, Ini Alasan Polisi Berhak Menyita Motor atau Mobil di Jalan

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 13:05 WIB

Motor lawas hingga motor tua disita polisi di Surakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Jangan kaget jika motor atau mobil kalian disita Polisi ketika diperiksa di jalan.

Serahkan saja, sebab Polisi memang sah secara hukum bisa menyita kendaraan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, kendaraan tanpa pelat nomor bisa disita, tergantung dengan kondisinya saat diperiksa oleh petugas.

Sebab pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan aturan hukum menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Namun, masih banyak pengendara yang sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.

Kendaraan tanpa pelat nomor dapat menimbulkan kecurigaan karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.

Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Disita Polisi Rawan Berstatus Jadi Bodong

Tribun Jabar
Ratusan kendaraan yang disita dari operasi zebra diparkir di halaman Mapolres Garut

Selain itu, petugas akan sulit mengidentifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas seperti sistem tilang elektronik.

"Penyitaan atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f," ucap Lebang, (21/1/25) disitat dari Kompas.com.

Pertama, menurut Lebang, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan dapat disita oleh petugas.

"Selanjutnya, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor," ucap Lebang.

Leban juga mengatakan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga bisa disita.

"Selain itu, kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, itu bisa disita,” ucap Lebang.