GridOto.com - Baru tahu, ternyata tidak semua anggota Polisi berhak atau boleh beri tilang di jalan.
Hanya anggota Polisi tertentu yang sudah punya ini, yang boleh beri tilang pengendara.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono.
Ia membenarkan bahwa polisi harus memiliki sertifikasi untuk menilang.
Indra mengatakan, kewajiban sertifikasi tilang untuk Polisi sudah menjadi aturan nasional.
Namun, Indra tidak menjelaskan cara mendapatkan sertifikasi tersebut, apakah harus melalui ujian atau pelatihan tertentu.
"Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas," ujar Indra, (4/1/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Beda Cerita Kalau Kabur, Ini Yang Terjadi Jika Terang-terangan Menolak Ditilang Polisi
Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.
Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).
Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.
"Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas," tulis Polri melalui laman Media Hub.
Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.
Baca Juga: Gak Bisa Dilawan, Ini Alasan Polisi Berhak Menyita Motor atau Mobil di Jalan
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.
Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah.
Surat perintah dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pengendara juga boleh meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengecekan sudah sesuai prosedur hukum.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR