GridOto.com - Geger gerakan Stop Bayar Pajak yang digaungkan warga Jawa Tengah.
Para pemilik kendaraan merasa ada kenaikan tarif signifikan setelah Opsen pajak berlaku.
Diketahui, tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari pokok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025, berikut dengan kenaikan tarif PKB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di 2026.
Pasalnya, tarif yang ditetapkan sama seperti tahun lalu (2025) begitu juga dengan tarif opsennya.
Hanya saja, tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan.
Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Serius, Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Lakukan Ini
Seperti program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR