Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tetap Siaga, Walau Ada ETLE Mobile Motor Begini Pasti Ditilang

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi tilang knalpot brong
ntmcpolri.info
Ilustrasi tilang knalpot brong

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Ingat Sob, Knalpot bawaan yang digunakan pada setiap kendaraan sudah pasti memenuhi standar uji sekaligus spesifikasi dari setiap pabrikan.

Sementara knalpot brong memang bukan standar dari pabrikan, melainkan bisa dibeli di aftermarket.

Kalaupun mau modifikasi mengganti knalpot, boleh-boleh saja dilakukan namun tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa