Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tetap Siaga, Walau Ada ETLE Mobile Motor Begini Pasti Ditilang

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi tilang knalpot brong
ntmcpolri.info
Ilustrasi tilang knalpot brong

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengencarkan ETLE Mobile melalui sistem Cakra Presisi yang dikirim via WhatsApp.

Namun ternyata ada beberapa pelanggaran yang mesti tetap dilakukan tilang manual salah satunya Knalpot.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Jadi ada beberapa pelanggaran yang dikatagorikan bisa ditindak tilang manual, contoh tidak menggunakan pelat, TNKB palsu dan Knalpot," kata Argo saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

"Pokonya yang tidak terkatagorikan elektronik yang bisa tercapture sehingga ada bukti. Kalau knalpot mungkin masih belum karena perlu adanya pengukuran desibelnya," lanjutnya.

Kendati demikian, personel dilapangan tetap masih bisa menindak pengguna knalpot brong dengan ETLE Mobile.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono SH, SIK, MSi
Adam Samudra
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono SH, SIK, MSi

"Pada saat diberhentikan kalau memang petugas mau melakukan penindakan dengan ETLE Mobile tentu bisa saja, kan nanti tinggal di foto dan membuat laporan pelanggaran, minta nomor Handphone langsung otomatis ada notifikasi saat itu juga," tutur mantan Kapolres Blitar ini.

Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Data Berbicara, Marc Marquez Kalahkan Pecco Bagnaia di Simulasi Sprint Tes MotoGP Sepang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa