Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Mei 2022 | 07:20 WIB
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik
Dok. Jasa Marga
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik

GridOto.com - Masyarakat yang baru pulang mudik, jika melanggar lalu lintas di luar kota misal kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), bagaimana mengurusnya?

Perlu diketahui, saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Misalnya kendaraan asal Bekasi, ter-capture overspeed di Jawa Tengah.

Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," kata Made kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).

Made menyebut, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.

Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.

"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut. Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," tuturnya.

Baca Juga: Gak Ingin Ketilang ETLE di Tol Jagorawi, Pemilik Toyota Fortuner Ini Malah Dibuat Bingung Sama Data Kecepatannya

Menurut Made, ETLE saat ini sudah standar nasional. Bahkan ETLE sudah diterapkan di 26 polda di Indonesia.

Sekadar informasi, pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.

Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa