Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Mei 2022 | 07:20 WIB
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik
Dok. Jasa Marga
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik

Sekadar informasi, pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.

Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa