Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta

Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)

GridOto.com - Sebagian besar masyarakat tentu tidak asing bila mendengar program pemutihan pajak kendaraan.

Yups, program pemutihan pajak kendaraan adalah momen peringanan pembayaran yang bisa dinikmati wajib pajak.

Buat masyarakat yang menantikan program pemutihan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menikmatinya.

Pasalnya program pemutihan hadir di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.

Misal di DKI Jakarta, program yang hadir adalah pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Dengan begitu para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?

Program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.

Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan foto di instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.

Hal tersebut jelas berbeda dengan wajib pajak di Provinsi Bali yang bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.

Ilustrasi STNK. Cepetan bayar mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada.
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Cepetan bayar mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada.

Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan adanya program pemutihan melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.

Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Hal itu GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan di Kalimantan Timur.

Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Ayo sob bayar pajak kendaraan kalian selagi masih ada program pemutihan....

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribunnews.com,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa