Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?

Dia Saputra - Jumat, 9 Juli 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Dia Saputra - )

 

GridOto.com - Program pemutihan hadir di 5 provinsi mulai dari Kalimatan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Lampung dan Bali.

Pada masa pemutihan, masyarakat yang membayar pajak akan mendapat keringan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Misal di Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!

Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Dalam unggahan @bapendakaltim dijelaskan, program pemutihan berlaku sejak 5 Juli dan berakhir 31 Agustus 2021.

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor