Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Mulai 1 Juli 2021 Besok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Lokasinya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 30 Juni 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

GridOto.com - Ada kabar bagus buat sobat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Soalnya akan ada pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada Juli 2021 besok.

Enggak tanggung-tanggung, ada beberapa item pajak yang masuk dalam program pemutihan.

Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.

Baca Juga: Awas Kehabisan, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM dan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Lokasinya

Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.

Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Baca Juga: Seken Keren, Kisaran Pajak Tahunan KTM Duke 250 Bekas, Ternyata Lebih Murah Tahun Muda Loh

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa