GridOto.com - Sebuah Datsu Go dengan nomor polisi BE 1846 GG kedapatan melawan arus di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2020) malam.
Sontak anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung langsung mengadangnya, hingga akhirnya diketahui bahwa sang pengemudi berada di bawah pengaruh narkotika.
Melansir TribunLampung.co.id, pengemudi Datsun Go berkelir merah tersebut merupakan oknum pimpinan redaksi sebuah media online berinisial MY, warga Yukum Jaya Lampung Tengah.
Saat dihentikan, MY sempat berkilah dan melantur sehingga dilakukan tes urine.
Baca Juga: Dirombak Semingguan, Upgrade Audio di Jimny Baru ini Bisa Tebus Datsun GO Bekas
Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung, Kompol Suryadi pun membenarkan adanya informasi tersebut.
Atas kejadian ini, MY dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna melakukan pemeriksaan.
"Benar, dari patroli semalam diamankan satu orang," kata Suryadi mengutip dari Tribunlampung.co.id, pada Rabu (20/05/2020).
"Kami hentikan di depan Toko Buku Fajar Agung, saat dihentikan yang bersangkutan berkelit dan berdebat," ucapnya.
Baca Juga: Update Harga Datsun Go dan Go Plus Bekas, Mulai Rp 55 Juta Tahun 2014
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry mengatakan, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan.
"Urinenya positif tapi tidak ada barang bukti," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MY.
"Masih kita dalami, terutama dari mana dia membeli narkoba," ucapnya.
Zainul mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status tersangka, apakah melalui jalur rehabilitasi atau tidak.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Mobil Lawan Arah, Oknum Pemred di Lampung Diamankan Polisi saat di Bawah Pengaruh Narkotika
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR