Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Kemenhub Menanggapi Surat Edaran BPTJ Batasi Transportasi Jabodetabek

M. Adam Samudra - Rabu, 1 April 2020 | 23:20 WIB
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta

GridOto.comKementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

Hal itu bertujuan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Informasi itu diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran bertujuan memberi rekomendasi kepada daerah apabila dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca Juga: Berantas Corona, Kemenhub Berlakukan SOP Pencegahan di Seluruh Transportasi Darat)

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Adita melalui keterannganya, Rabu (1/4/2020).

(Baca Juga: Waduh, Kata Kemenhub Setiap Satu Jam Tiga Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Indonesia!)

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa