GridOto.com- Pemerintah DKI Jakarta melakukan langkah mitigsi risiko kecelakaan fatal lalu lintas, salah satunya pembangunan Flyover dan undepass.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny mengatakan pintu perlintasan kereta api kini makin sering ditutup.
Hal ini seiring meningkatnya frekuensi perjalanan Kereta Api khususnya KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh serta Kereta Api Bandara.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan antrean kendaraan yang sangat panjang.
Tetapi juga memicu tingginya risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan nyawa masyarakat.
“Pembangunan flyover merupakan solusi permanen dan jalan keluar yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukannya penutupan total perlintasan sebidang di titik-titik rawan tersebut,” ungkapnya.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan perencanaan yang matang untuk meminimalisasi dampak gangguan kenyamanan publik.
Siti Dinarwenny menjelaskan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan skema rekayasa lalu lintas sesuai kondisi lapangan selama masa konstruksi.
Ia mengatakan, pembangunan flyover adalah bagian dari solusi infrastruktur fisik yang berjalan beriringan dengan penataan lalu lintas non-fisik.
Baca Juga: Persiapan Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp 5 Ribu, Jaklingko Ikut Berbayar
Wenny menambahkan, usulan masyarakat mengenai penertiban angkutan umum yang berhenti sembarangan, penataan fasilitas penyeberangan (pelican crossing/JPO), serta manajemen lampu lalu lintas tetap menjadi fokus penanganan bersama Dinas Perhubungan.
“Masukan warga mengenai titik kemacetan lain seperti kawasan Daan Mogot, Cengkareng, TB Simatupang, dan lainnya, telah dicatat dan terus menjadi bahan kajian teknis untuk dapat diimplementasikan penanganannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, langkah pembangunan simpang tidak sebidang ini merupakan amanat undang-undang dan regulasi keselamatan perkeretaapian nasional yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.