GridOto.com - Jakarta masih dicemari motor berknalpot brong yang wira-wiri dari pagi sampai larut malam.
Penggunanya seakan menganggap orang lain tak punya kuping karena bersikap acuh.
Apalagi suara bising yang awalnya identik dengan jalan arteri kini merangsek masuk ke kawasan permukiman, mengganggu waktu istirahat warga dan memicu keluhan yang terus berulang.
Bagi sebagian masyarakat, bunyi nyaring knalpot brong bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan pelanggaran ketertiban umum yang seharusnya dapat ditindak tegas.
Meski aturan pelarangan sudah jelas, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi itu masih marak ditemukan di lapangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, fenomena maraknya penggunaan knalpot brong masih terus menjadi perhatian serius.
Sebab, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan pemukiman dan jalan protokol.
"Selain menimbulkan kebisingan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Ojo ketika dihubungi, (27/4/26) menyitat Kompas.com.
Di sisi lain, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 junto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski sudah dilarang secara undang-undang, penggunaan knalpot brong di Jakarta masih marak hingga saat ini.
Baca Juga: Emak-emak Pahlawan, Bubarkan Rombongan Pemotor Knalpot Brong Pakai Tongkat Bambu
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR