Ojo mengatakan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2025, pelanggaran knalpot brong di setiap wilayah masih mencapai ribuan hingga puluhan ribu.
Di Jakarta Selatan sepanjang tahun 2025 ditemukan 15.592 pelanggaran knalpot brong yang ditindak polisi.
Sementara di Jakarta Barat terdapat 15.230 pelanggaran, Jakarta Pusat 13.858 pelanggaran, dan Jakarta Utara sekitar 8.941 kasus.
Kasus knalpot brong paling banyak sepanjang tahun 2025 ditemukan di wilayah Jakarta Timur.
"Wilayah tertinggi jumlah pelanggaran adalah wilayah Jaktim (Jakarta Timur,-red) sebanyak 22.913 set," sambung Ojo.
Rata-rata puluhan ribu pelanggaran knalpot itu paling banyak ditemukan polisi di jalur utama Jakarta.
Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong tidak hanya dilakukan melalui penilangan, tetapi juga langkah preventif dan edukatif.
Misalnya, pemberian sosialisasi kepada komunitas motor, bengkel, serta penjual knalpot aftermarket.
"Namun apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk penyitaan knalpot tidak standar dan kewajiban mengganti kembali ke knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," jelas Ojo.
Polisi menjelaskan, untuk menentukan apakah knalpot tersebut masuk kategori 'brong' atau modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan dapat dilihat dari bentuk dan suaranya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR