Di sisi lain, polisi juga memiliki alat pengukur suara knalpot untuk mengetahui tingkat kebisingan dalam satuan desibel.
Baca Juga: Ultimatum Dedi Mulyadi, Siswa Baru Wajib Teken Surat Perjanjian Soal Motor Sampai Knalpot
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, sepeda motor di bawah 80 cc memiliki batas maksimal 77 desibel.
Sedangkan motor 80–175 cc memiliki batas maksimal 80 desibel.
Lalu untuk motor di atas 175 cc, batas maksimalnya 83 desibel.
Salah satu pengendara motor berknalpot brong Riswan (26) pun mengaku tak kapok meski sudah pernah ditilang Polisi.
"Ditilang pernah waktu 2024 kalau enggak salah di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia ketika diwawancarai di kawasan Jakarta Timur, (27/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Ketika itu, Riswan menggunakan knalpot dengan suara ngebas bulat. Meski tetap berisik, suaranya tidak pecah atau nyaring.
Merasa salah, akhirnya ia pun tidak keberatan untuk ditilang dengan ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.
Kendati begitu, ia tak kapok menggunakan knalpot brong pada motornya hingga saat ini.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR