GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana dan tertib.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus ketenangan lingkungan.
Momentum tahun baru, menurut kepolisian, sebaiknya diisi dengan kegiatan positif tanpa euforia berlebihan.
Aparat meminta warga menghindari konvoi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah juga menegaskan larangan pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara di Pulau Sumatra dan wilayah lain yang terdampak musibah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan solidaritas dan kepekaan sosial.
Selain kembang api, penggunaan knalpot bising atau knalpot brong kembali menjadi sorotan.
Kepolisian menegaskan bahwa perangkat tersebut dilarang karena melanggar ketentuan perundang-undangan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar undang-undang, suara bisingnya menimbulkan dampak sosial dan berpotensi memicu gangguan ketertiban," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Duh, Lupa Nyalakan Lampu Sein di Situasi Ini Berbuah Denda Tilang Seperempat Juta
Penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR