GridOto.com - Duh, jangan sampai lupa menyalakan lampu sein saat hendak bermanuver.
Karena dalam situasi-situasi berikut ini, lupa menyalakan lampu sein bisa berbuah tilang Polisi dengan denda seperempat juta alias Rp 250.000.
Manuver tanpa isyarat lampu dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal di jalan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja, tapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.
"Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman," kata Sonny belum lama ini, dilansir dari Kompas,com.
"Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein," jelasnya.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Kota Bandung Ganas, Tegur Pemotor Belok Tak Pakai Lampu Sein Berujung Penjara 15 Tahun
- Ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
- Ayat 2, diterangkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat.
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat dalam kondisi tersebut, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang tidak menyalakan lampu bisa kena denda sesuai aturan yang ada.
Pada pasal 294 dijelaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi jangan lupa menyalakan lampu sein sebagai isyarat saat hendak berbelok, balik arah dan pindah lajur.