Dewiana mengungkapkan, pelaku yang mengetahui kunci kontak masih menancap langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Masaran.
Baca Juga: Penyakit Residivis Usia 17 Tahun Kambuh, STNK dan BPKB Lagi-lagi Tuntun Masuk Bui 5 Tahun
Pelaku tidak seorang diri saat melancarkan aksinya. Dia dibantu rekannya Ariyanto (40) warga Kecamatan Sumberlawang.
Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB, (2/7/26).
Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di wilayah Masaran bersama Klowor.
"Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar, sedangkan TW alias Klowor bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor milik korban," terangnya.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Klaten dan berhasil menemukan Honda Revo milik korban meski nomor polisi yang terpasang telah diganti.
Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, Ariyanto berikut kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
Ariyanto juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang, serta pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.