Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan nomor mesin yang identik dengan milik korban.
Polisi juga menyita BPKB asli serta pelat nomor kendaraan yang sebelumnya telah dilepas pelaku sebagai upaya menghilangkan identitas motor hasil curian.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan," jelas Dewiana, (3/7/26) disitat dari Kompas.com.
Pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian telepon seluler yang telah menjalani hukuman sebanyak lima kali di Lapas Solo.
Dia mengungkapkan, penyidikan masih terus dikembangkan karena tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kecamatan Sidoharjo tetapi juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Sragen.
"Pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar."
"Kami terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui juga melancarkan aksinya serupa dengan mengambil Honda Revo milik seorang pensiunan guru, Suyitno, warga Dukuh Dalangan Desa Kliwonan Kecamatan Masaran, (24/5/26) lalu.