GridOto.com - Masyarakat di sejumlah wilayah masih berkesempatan menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Juli 2026.
Lewat keringanan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan berbagai fasilitas menguntungkan, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun perlu diingat, skema dan masa berlaku program ini berbeda-beda di tiap wilayah.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor per Juli 2026 melansir KompasTV:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2026 melalui Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kendaraan dengan mesin maksimal 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen.
Wajib pajak yang taat dan tidak memiliki riwayat menunggak akan mendapatkan diskon tambahan, yaitu 10 persen (untuk maksimal 200 cc) dan 5 persen (untuk di atas 200 cc).
Baca Juga: Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan
2. Lampung
Dimulai sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung menawarkan paket insentif yang cukup masif bagi para penunggak pajak.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan plus 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan tahun berikutnya dan seluruh denda otomatis dihapus.
Bebas denda keterlambatan dan bebas pajak progresif.
Diskon BBNKB dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk motor.
Kendaraan mutasi yang masuk ke Lampung mendapat diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua.
Wajib pajak yang selalu tepat waktu mendapatkan potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.
3. Jawa Tengah
Melalui program "Gas Jateng 5 Persen" yang berlandaskan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, Pemprov Jateng memberikan keringanan yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Wajib pajak berhak atas potongan pokok PKB sebesar 5 persen, di mana denda administratifnya nanti akan dihitung berdasarkan nilai pokok baru setelah diskon.
Tersedia juga program pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya bagi masyarakat yang melunasi pembayaran dalam rentang waktu 20 Februari sampai 21 Desember 2026.
Baca Juga: Enak Banget, April 2026 Ini Ada Dua Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
4. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu yang telah dimulai sejak 1 Mei lalu dijadwalkan masih terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Selain menghapuskan denda keterlambatan, pemerintah daerah setempat juga memotong biaya pajak mutasi kendaraan sebesar 50 persen yang masa berlakunya sudah berjalan sejak 1 April hingga akhir Agustus mendatang.
5. DKI Jakarta
Dalam rangka merayakan HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI menghadirkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Menariknya, sistem pajak daerah akan memproses penghapusan denda ini secara otomatis, sehingga warga tidak perlu mengurus berkas atau syarat tambahan apa pun.
Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
6. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak dengan periode yang cukup singkat, yakni mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Bebas denda keterlambatan PKB dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya (wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB).
Diskon pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: potongan 6 persen (hingga 90 hari sebelum jatuh tempo), 4 persen (hingga 60 hari sebelum jatuh tempo), dan 2 persen (hingga 30 hari sebelum jatuh tempo).
Secara keseluruhan, terdapat enam provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026, yaitu Bali, Lampung, Jawa Tengah, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Mengingat bentuk insentif dan tenggat waktu yang bervariasi, pastikan Anda memeriksa kembali detail regulasi di Samsat terdekat kota Anda sebelum melakukan pembayaran.