Baca Juga: Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan
2. Lampung
Dimulai sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung menawarkan paket insentif yang cukup masif bagi para penunggak pajak.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan plus 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan tahun berikutnya dan seluruh denda otomatis dihapus.
Bebas denda keterlambatan dan bebas pajak progresif.
Diskon BBNKB dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk motor.
Kendaraan mutasi yang masuk ke Lampung mendapat diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua.
Wajib pajak yang selalu tepat waktu mendapatkan potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.
3. Jawa Tengah