Selain itu, perusahaan juga membantah adanya pengurangan tenaga kerja maupun PHK.
“Berdasarkan hasil penelusuran kebenaran informasi ini, kami dari Kementerian Perindustrian sementara menyimpulkan bahwa pertama belum ada rencana relokasi fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI dari Indonesia ke Vietnam. Dan kedua tidak ada pengurangan tenaga kerja atau PHK,” ungkap Febri.
Kemenperin menilai pemberitaan mengenai relokasi dan PHK tersebut telah menimbulkan dampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan.
Menurut Febri, sejumlah pembeli (buyer) dan pemasok (supplier) mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar, termasuk komitmen kedua perusahaan terhadap kontrak bisnis yang sedang berjalan.
“Pemberitaan masif terhadap relokasi dan PHK pada dua industri di Jatim ini telah berdampak terhadap rantai pasok industri otomotif dan iklim investasi manufaktur Indonesia terutama pada dua perusahaan industri komponen otomotif ini,” tuturnya.
Dari hasil penelusuran, Kemenperin juga mengungkap profil investasi kedua perusahaan tersebut.
PT J dan PT S tercatat memiliki total investasi lebih dari Rp 1,9 triliun.
Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Investor Otomotif Mulai Tinggalkan Indonesia dan Hijrah ke Vietnam
Nilai tersebut dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung industri manufaktur dan rantai pasok otomotif nasional.
“Nilai investasi yang telah direalisasikan menunjukkan kepercayaan dan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan usaha dan investasinya di Indonesia,” kata Febri.
Dari sisi operasional, kedua perusahaan juga masih menunjukkan kinerja produksi yang stabil. Pada kuartal I 2026, PT S memproduksi sekitar 1,2 juta unit komponen, sedangkan PT J mencapai sekitar 1,6 juta unit.
Seluruh hasil produksi tersebut ditujukan untuk pasar ekspor sehingga keduanya menjadi bagian dari rantai pasok global industri otomotif.
Menindaklanjuti isu tersebut, Menteri Perindustrian juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperkuat pemantauan terhadap kondisi industri manufaktur nasional, termasuk potensi penutupan pabrik dan PHK.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan mitigasi lebih cepat apabila ditemukan gangguan pada sisi produksi maupun permintaan pasar.