GridOto.com- Pemerintah berencana akan melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik pada tahun depan.
Insentif yang untuk motor listrik pada 2024 lalu sebesar Rp 7 juta untuk motor dengan TKDN 40 persen.
Namun dalam bentuk apa insentif ke depan, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita belum menjelaskan lebih detil.
“Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekon. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” jelas Agus.
Menurut Agus, usulan insentif 2026 akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan pemerintah.
Langkah mempercepat pemulihan industri otomotif nasional yang hadapi tekanan daya beli di pasar domestik.
"Multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional," kata Agus Gumiwang.
Baca Juga: Industri Otomotif Dapat Angin Segar, Tahun 2026 Bakal Disuntik Insentif Baru
Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun.
Dengan penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.
Menperin menekankan, fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari PHK dan penciptaan lapangan kerja baru disektor otomotif, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.
“Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru," jelasnya.
Paling tidak, menurutnya melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR