Juli 2026 Regulasi Insentif EV Terbit, Motor Listrik Disuntik Subsidi Rp 5 Juta

Irsyaad W - Senin, 22 Juni 2026 | 09:45 WIB

Ilustrasi insentif pemerintah untuk motor listrik dan mobil listrik

GridOto.com - Regulasi berwujud Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif Electric Vehicle (EV) di Indonesia akan terbit pada Juli 2026.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza mengatakan, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyusunan PMK tersebut.

Menurut Faisol, aturan insentif kendaraan listrik dipastikan dapat terbit bulan depan.

"Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan)," ujar Faisol saat ditemui di kantornya, Jakarta, (18/6/26) mengutip Kompas.com.

Meski demikian, Faisol belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah melalui aturan tersebut.

Ia mengatakan, rincian insentif akan disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Nanti lah (bocoran rincian insentifnya), kan itu dari Pak Purbaya," jelas Faisol.

Baca Juga: Bocoran Skema Subsidi Harga Motor dan Mobil Listrik 2026, Besar Kecil Insentif Ditentukan Baterai

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik selama satu bulan.

Menkeu Purbaya mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung dan memfinalisasi skema insentif.

"Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, (26/5/26) disitat dari Kompas.com.

Insentif kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan impor minyak mentah dan BBM, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah berharap peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik dapat meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak harga energi global.

Rencananya, insentif untuk mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Baca Juga: Polytron Bagikan Subsidi Mandiri di Tengah Wacana Insentif Motor Listrik 2026

Besaran PPN DTP berkisar 40 persen hingga 100 persen, bergantung pada jenis kendaraan dan baterai yang digunakan.

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Purbaya mengatakan, pemerintah mempertimbangkan material baterai dalam penentuan besaran insentif.

Mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapat dukungan lebih besar dibandingkan kendaraan dengan baterai non-nikel.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung program hilirisasi nikel nasional.

Selain mobil listrik, pemerintah menyiapkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit.

Pada tahap awal, kuota insentif disiapkan untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.

YANG LAINNYA