GridOto.com - Regulasi berwujud Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif Electric Vehicle (EV) di Indonesia akan terbit pada Juli 2026.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza mengatakan, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyusunan PMK tersebut.
Menurut Faisol, aturan insentif kendaraan listrik dipastikan dapat terbit bulan depan.
"Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan)," ujar Faisol saat ditemui di kantornya, Jakarta, (18/6/26) mengutip Kompas.com.
Meski demikian, Faisol belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah melalui aturan tersebut.
Ia mengatakan, rincian insentif akan disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Nanti lah (bocoran rincian insentifnya), kan itu dari Pak Purbaya," jelas Faisol.
Baca Juga: Bocoran Skema Subsidi Harga Motor dan Mobil Listrik 2026, Besar Kecil Insentif Ditentukan Baterai
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik selama satu bulan.
Menkeu Purbaya mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung dan memfinalisasi skema insentif.