GridOto.com - Pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk mobil dan motor listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemberian insentif kendaraan listrik tersebut ditunda selama satu bulan.
"Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," katanya melansir Kompas.com pada Selasa (26/5/2026).
Purbaya mengatakan, pemerintah masih perlu memperhitungkan sejumlah hal sebelum menerapkan insentif kendaraan listrik.
Sebelumnya, Purbaya menargetkan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai berlaku mulai Juni 2026.
Ia menyebut insentif tersebut adalah bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan insentif tersebut.
Insentif itu disiapkan untuk mobil listrik dan motor listrik.
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan pola konsumsi energi masyarakat dari BBM menuju listrik.
Menurutnya, peralihan konsumsi energi tersebut diharapkan menekan impor BBM dan minyak mentah Indonesia.
Langkah itu juga diarahkan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional terhadap gejolak energi global.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR