Pemilik Motor dan Mobil Listrik di Jateng Kipas-kipas, Tiap Tahun Gak Pusing Mikir Pajak

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 09:15 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah tetap nol persen

GridOto.com - Pemilik kendaraan listrik di Jawa Tengah kini masih bisa kipas-kipas.

Mereka per tahun gak pusing mikir pajak. Karena tetap nol persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih membebaskan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, (17/6/26).

"Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," kata Sumarno melalui keterangan tertulisnya yang diterima seperti disitat Kompas.com.

Pernyataan tegas tersebut sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang telah ditetapkan pada 29 Mei 2026 lalu.

Sumarno menyebutkan, tren penggunaan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam jangka panjang, terutama dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selain dinilai jauh lebih efisien dalam pengeluaran harian, penggunaan daya listrik sebagai substitusi atau pengganti bahan bakar minyak (BBM) diklaim lebih ramah terhadap ekosistem sekitar karena menekan emisi karbon.

Sebelumnya, seluruh operasional kendaraan listrik di wilayah Jawa Tengah sempat diisukan bakal dikenakan pajak daerah.

Namun, regulasi tersebut dipastikan batal menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Jutaan Motor dan Mobil di Jateng Nunggak Pajak, Tagihan ke Warga Total Rp 3 Triliun

Terbitnya aturan baru dari pusat ini otomatis membatalkan regulasi yang sempat keluar sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan lama tersebut awalnya sempat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah untuk mulai mengenakan pajak bagi para pemilik kendaraan listrik guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menuturkan, adanya SE dari Kemendagri yang diterima oleh pihak daerah memberikan jaminan hukum kendaraan listrik di Jateng tetap bebas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, nilai penetapan instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk varian kendaraan listrik berbasis baterai dipastikan tetap berada di angka nol persen.

"Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun yang lalu. Jadi tetap adalah nol persen pajak semua. Itu yang diatur dengan surat edaran," kata Masrofi saat dikonfirmasi terpisah.

YANG LAINNYA