GridOto.com - Pemilik kendaraan listrik di Jawa Tengah kini masih bisa kipas-kipas.
Mereka per tahun gak pusing mikir pajak. Karena tetap nol persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih membebaskan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, (17/6/26).
"Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," kata Sumarno melalui keterangan tertulisnya yang diterima seperti disitat Kompas.com.
Pernyataan tegas tersebut sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang telah ditetapkan pada 29 Mei 2026 lalu.
Sumarno menyebutkan, tren penggunaan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam jangka panjang, terutama dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain dinilai jauh lebih efisien dalam pengeluaran harian, penggunaan daya listrik sebagai substitusi atau pengganti bahan bakar minyak (BBM) diklaim lebih ramah terhadap ekosistem sekitar karena menekan emisi karbon.
Sebelumnya, seluruh operasional kendaraan listrik di wilayah Jawa Tengah sempat diisukan bakal dikenakan pajak daerah.
Namun, regulasi tersebut dipastikan batal menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.