Fokus yang kabur ini membuat pengemudi gagal mengantisipasi keadaan darurat secara cepat.
Dari sisi regulasi hukum di Indonesia, mengemudikan kendaraan dalam keadaan konsentrasi yang terpecah merupakan tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang.
"Dalam undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009, jelas di situ pengemudi itu diminta harus full konsentrasi," ungkap Jusri.
Secara spesifik, kewajiban untuk menjaga fokus ini tertuang dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Razia Kendaraan 2026 Incar Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta
Jika pengemudi nekat melanggar aturan ini, maka sanksi tegas berupa kurungan atau denda langsung menanti di Pasal 283 UU LLAJ.
Bagi pelanggar yang kedapatan menyetir sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, aturan tersebut mengancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000,00.
Sanksi hukum ini bisa menjadi jauh lebih berat apabila kelalaian tersebut sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Jusri mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi para pengemudi yang kedapatan abai terhadap aturan konsentrasi ini.
"Sesuatu yang mengganggu, termasuk menggunakan HP atau melakukan sesuatu di luar dari tugas driving-nya dianggap membahayakan. Dan ini dilakukan dengan sengaja, ini berbahaya," kata Jusri.