Razia Kendaraan 2026 Incar Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta

Irsyaad W - Rabu, 4 Februari 2026 | 09:14 WIB

Razia Operasi Zebra 2024 digelar sampai tanggal 27 Oktober mendatang, ada 14 pelanggaran yang diincar polisi.

GridOto.com - Razia kendaraan 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Keselamatan 2026.

Termasuk di wilayah Polda Jawa Timur bernama Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang mengincar sembilan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggarannya bahkan mempunyai sanksi denda tilang sebesar setengah juta atau Rp 500 ribu.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dibuka dengan gelar apel yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim, (2/2/26).

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, setidaknya ribuan personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Berdasarkan analisis dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban jiwa, 51 luka berat, dan 803 luka ringan.

"Tingginya angka kecelakaan ini dipengaruhi meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya disiplin dan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan berkendara," ucap Pasma, (2/2/26) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu

Habibur Rohman/Surya.co.id
Salah satu pengendara Yamaha NMAX di Surabaya yang tidak memasang pelat nomor

Guna menekan angka kecelakaan pada periode Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihaknya mengerahkan 5.020 perseonel, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel satuan wilayah jajaran.

YANG LAINNYA