Razia Kendaraan 2026 Incar Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta

Irsyaad W - Rabu, 4 Februari 2026 | 09:14 WIB

Razia Operasi Zebra 2024 digelar sampai tanggal 27 Oktober mendatang, ada 14 pelanggaran yang diincar polisi.

Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pengemudi nakal secara selektif.

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang disoroot yakni mulai dari truk ODOL, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan knalpot brong.

Sementara itu, pihaknya juga mengingatkan terkait penggunaan pelat nomor wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, fungsi pelat nomor selain untuk identitas kendaraan, pelat nomor juga menjadi bagian penting dalam system pengamanan untuk mencegah kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya menjelaskan, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 280 yang berbunyi:

Baca Juga: Yuk Tobat, Ketahuan Polisi Tutup Pelat Nomor Pakai Benda Apapun Bisa Kehilangan Uang Setengah Juta

"Bagi pengendara yang tidak mengenakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," ujarnya, (31/1/26).

Terkait dengan besaran denda yang dijatuhkan imbuhnya, tidak bersifat mutlak.

Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim saat proses sidang tilang.

"Itu denda maksimal. Jadi pada faktanya nanti tergantung dari hakim pada saat pengadilan tilang, tidak selalu Rp 500.000," bebernya

"Denda itu bukan kebijakan kami, tapi sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan dibaca Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuh dia.

YANG LAINNYA