Meski Dari Head Unit, Lihat Video Sambil Mengemudikan Mobil Pasti Kena Denda Rp 750.000

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi mengemudikan mobil sambil melihat video dari head unit, sesuai aturan ternyata bisa ditilang

GridOto.com - Tetaplah fokus saat mengemudikan mobil di jalan.

Jangan sampai perbuatan sepele, seperti menonton video meski dari head unit mobil bisa berbuah denda Rp 750.000.

Sebab membiarkan mata dan pikiran terikat pada tontonan visual saat mobil melaju adalah pelanggaran fatal dalam keselamatan berkendara.

Banyak pengemudi menganggap aktivitas 'menyambi' ini sebagai hal lumrah untuk mengusir bosan atau menembus kemacetan.

Padahal, dari sudut pandang hukum dan keselamatan jalan raya, perilaku tersebut memiliki konsekuensi yang sangat serius, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana kurungan hingga denda ratusan ribu rupiah.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan, kekeliruan terbesar sebagian pengemudi adalah menganggap menyetir sebagai rutinitas fisik yang santai.

"Menyetir adalah satu pekerjaan yang masuk kelompok ke high-risk (berisiko tinggi)," ujar Jusri, (7/6/26) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Geger Main HP Dalam Mobil Saat Hujan Nyaris Tersambar Petir, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Karena sifatnya yang berisiko tinggi, mengemudi membutuhkan konsentrasi penuh tanpa adanya toleransi terhadap gangguan luar maupun dalam.

"Ketika dia tidak konsentrasi, maka fokusnya terhadap tugas-tugas pengemudinya akan blur dan otomatis ini membahayakan," kata Jusri.

YANG LAINNYA